Ridwan Kamil (RK), yang lagi nyalon jadi Gubernur Jakarta, pernah ngomongin ide gilanya buat bikin apartemen “ngangkang” di atas jalan kalau dia menang Pilgub Jakarta. Tapi, ide ini baru bakal dijalanin kalau ada aturan yang ngebolehin.
“Saya punya ide gila lagi pak, yang kalau aturan mengizinkan, ini akan saya terapkan pertama di Indonesia. Membangun apartemen di atas jalan,” begitu kata RK di Kantor DPD Demokrat Jakarta, dikutip dari detikNews Kamis (29/8/2024).
RK atau yang akrab disapa Kang Emil ngejelasin, bangunannya bakal dibuat mengangkang di atas jalan, jadi nggak bakal ganggu arus lalu lintas di bawahnya. Dia juga bilang, model bangunan kayak gini udah biasa di luar negeri.
Menurut blio, jalan juga merupakan sebuah lahan, cuma bentuknya saja yang berupa jalan. Boleh aja bikin bangunan ngangkang. Di luar negeri udah biasa. Jadi di bawah tol kota mobil lewat, di atas orang lagi WFH gitu.
Nah, bisa nggak sih ide ini diterapin di Jakarta?
Menurut Arsitek Budi Pradono, konsep apartemen “ngangkang” di atas jalan itu sebenarnya mungkin banget. Kota-kota besar emang harus dibangun dengan bangunan yang padat. Tapi masalahnya, tata letak permukiman di Jakarta masih nyebar dan nggak beraturan.
“Kalau untuk Jakarta itu sangat memungkinkan, jadi sebenarnya konsep metropolis yang bagus itu adalah memadatkan kota. Kita lihat contohnya misalnya, kalau kita ke London atau Berlin itu semua dipadatkan sehingga lahan hijaunya makin luas,” begitu ucap Budi kepada detik.com ketika ditemui di event Designer Gathering for Bintaro Design District 2024 pada Rabu (29/8/2024).
Budi udah lihat sendiri di negara besar di Eropa kayak Belanda, model bangunan “ngangkang” di atas jalan udah diterapin. Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatiin. Harus ada regulasi yang tepat.
Misalnya, jalan di bawahnya cuma bisa dilalui kendaraan dengan ketinggian tertentu atau yang bawa penumpang, bukan barang atau hewan.
Selain itu, tukang yang ngerjain proyeknya juga harus berpengalaman dan punya lisensi. Semua tukang wajib training seminggu sekali dari pemerintah. Setelah 4 tahun, mereka dapat sertifikat. Jadi tukangnya makin spesial. Karena mereka ujung tombak pembangunan.
Kalau regulasi dan tukang udah siap, proyek ini harus selesai tepat waktu, sesuai kontrak. Ide yang dijalankan harus digodok matang. Nggak bisa asal jalan. Harus sesuai peraturan. Kalau melanggar, bayar denda, pungkas Budi.
Disadur dari detik.com