Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini Sebelum Kamu Membeli Tanah atau Rumah

Semua orang pasti ingin memiliki rumah atau lahan hunian sendiri. Tetapi, Kamu harus hati-hati ketika mau membeli rumah, jangan sampai Kamu membeli properti dengan sertifikat yang tidak sesuai seperti yang Kamu inginkan.

Sertifikat tanah dan bangunan sendiri jenisnya bermacam-macam dan dengan bentuk kelegalannya masing-masing. Jika Kamu membeli tanah atau rumah tetapi sertifikatnya tidak seperti yang Kamu harapkan, maka bisa-bisa muncul masalah di masa yang akan datang.

Jadi, pastikan Kamu memeriksa jenis sertifikat apa yang dimiliki oleh bangunan tersebut di samping memeriksa kondisi bangunan, fasilitas dan lokasinya ketika membeli rumah

Jenis-jenis sertifikat tanah dan bangunan

1. Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat yang paling kuat, pemegang sertifikat ini memiliki hak penuh atas lahan dan tanah yang ada. Dalam artian, tak ada risiko kepemilikan dari pihak-pihak lain yang bisa mencampuri.

SHM juga tidak memiliki batas waktu, SHM juga sering dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan perbankan karena memiliki kekuatan hukum yang terkuat.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan 

Pemegang sertifikat HGB (SHGB) ini hanya dapat menggunakan tanah untuk mendirikan bangunan untuk hunian atau usaha. Sedangkan kepemilikan tanah berada pada pihak lain yaitu negara.

SHGB memiliki batas waktu kepemilikan yaitu 30 tahun lamanya, kendati demikian batas waktu kepemilikan masih bisa diperpanjang.

SHGB juga bisa dimiliki oleh WNA atau WNI, berbeda dengan SHM yang hanya bisa dimiliki oleh WNI. SHGB pun juga dapat ditingkatkan levelnya menjadi SHM dengan mengurusnya di kantor pertanahan setempat.

SHGB cocok buat Kamu yang membutuhkan tanah untuk keperluan usaha. Karena harga tanah dengan sertifikat ini cenderung lebih murah, sehingga Kamu tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha 

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU adalah tanah milik negara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

SHGU ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bahwa tanah HGU adalah tanah milik negara yang dapat digunakan untuk pertanian, perikanan atau peternakan.

Masa pakai untuk pemegang HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

4. Sertifikat apartemen

Biasa dikenal dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS, sertifikat apartemen ini merupakan bukti kepemilikan atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas lahan dengan status kepemilikan bersama.

Yang menjadi kepemilikan adalah unit apartemen yang Kamu beli. Di dalam unit tersebut, Kamu terbebas dari peraturan bersama yang diterapkan untuk seluruh lingkup apartemen atau rumah susun.

Jadi nantinya Kamu bebas mendekorasi atau merenovasi unit sesuai seleramu. Sedangkan yang menjadi milik bersama adalah fasilitas yang berada di luar unit apartememu. Seperti kolam renang, tempat parkir, lift dan masih banyak lagi.

Demikian jenis-jenis sertifikat tanah dan bangunan, jangan sampai salah ya, dan semoga bermanfaat.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan