Modus praktik mafia tanah di Indonesia seakan-akan tak ada habis-habisnya, bersambung terus macam sinetron. Segala ruang pun nampaknya bisa dieksploitasi oleh mafia tanah untuk membajak hak tanah seseorang.
Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN pada Senin (13/12/2021), Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN membocorkan modus mafia tanah melalui girik.
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ungkap blio.
Para mafia tanah memanfaatkan girik yang sudah tidak terkelola ini. Mereka mencari mencari form-form girik yang tidak terkelola ini di kantor pajak. Berdasarkan sejumlah temuan dari pihak kepolisian, form-nya itu asli, hanya keterangannya saja yang palsu.
Nah, girik palsu inilah yang digunakan oleh para mafia tanah untuk menggugat tanah seseorang. Karena mafia tanah ini memiliki dana dan jaringan, akhirnya kemenangan menjadi milik pembajak dan pemilik aslinya harus kehilangan hak tanahnya.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai obyek kejahatan,” terang Sofyan.
Menurut blio, praktif mafia tanah ini melibatkan sejumlah oknum. Mulai oknum BPN, oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum kepala desa, oknum aparat penegak hukum, hingga oknum pengadilan.
Singkatnya mafia tanah beroperasi dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain. Perang melawan mafia tanah merupakan sebuah upaya yang sistematik lantaran tujuan akhirnya adalah kepastian hukum hak atas tanah.
“Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” tandas blio.
Disadur dari kompas.com