Jelang Pilkada, Bawaslu Bilang Kalau Menolak Coklit itu Pidana

Tahapan jelang Pilkada serentak tahun 2024 udah masuk ke tahap Pemutakhiran Data Pemilih. Saat ini dimulai dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang bakal berlangsung dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jakarta, Burhanuddin, bilang mereka bakal menyurati beberapa apartemen di Jakarta yang nolak ngasih izin buat melakukan coklit data pemilih Pilkada 2024.

“Kami lagi mendata, kami akan bersurat ke pengelola,” kata Burhanuddin, Kamis (27/6/2024).

Burhanuddin menekankan ketidakterbukaan pengelola apartemen soal proses coklit ini adalah bentuk tindakan yang melanggar Undang-Undang Pilkada.

“Karena di Undang-Undang Pilkada ini kan, di beberapa pasal menyatakan bahwa, salah satunya menghalang-halangi dalam pemutakhiran data pemilih, kan itu pidana,” tambahnya.

Burhanuddin bilang, menghalangi petugas untuk melaksanakan proses coklit bisa dibilang sebagai proses menghalangi hak pilih warga negara. Blio mengimbau agar semua pengelola apartemen bisa terbuka terhadap petugas Pantarlih yang mendatangi apartemen mereka buat proses coklit.

“Pengelolanya mempersulit, dan ini saya kira, menjadi masalah dalam hal pelaksanaan pungut hitung nanti,” terangnya.

Sebagai info, ada sebanyak 29.315 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) buat Pilkada 2024 resmi dilantik. Pelantikan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta di Jakarta International Velodrome, Pulo gadung, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).

Para petugas Pantarlih itu nantinya bakal beroperasi di wilayah Jakarta untuk 267 kelurahan.

“Mereka akan kami sebar di 267 kelurahan,” terang Fahmi Zikrillah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta.

Menurut Fahmi, nantinya pantarlih bakal beroperasi di 14.650 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk tugas dari pantarlih sendiri adalah mendatangi langsung rumah warga buat nyocokin dan meneliti kesesuaian daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.

Mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili sampai meninggal demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara buat menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

Fahmi mengaku pihaknya udah nyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669 pemilih.

Blio bilang, penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS maksimal 600 orang.

“Nanti akan kami validasi apakah data yang sejumlah 8.315.669 pemilih itu betul-betul valid atau tidak,” terang dia.

Fahmi berharap para warga udah nyiapin data kependudukan mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) sampai biodata lainnya.

KPU Jakarta mulai tahapan pemutakhiran data pemilih dari 24 Juni sampai 24 Juli buat nentuin Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan DPS bakal dilakukan KPU pada 17 Agustus. Setelah itu, mereka punya waktu lima hari buat nerima masukan dan tanggapan, terus ngebenerin DPS.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal dilakukan dari 14-21 September. Dari situ, DPT bakal jadi dasar buat pengadaan logistik, penentuan jumlah TPS, dan jumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pilkada buat milih gubernur, bupati, dan wali kota bakal digelar serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Disadur dari tribunnews.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan