Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah dokumen perizinan yang dikeluarin sama pemerintah buat loe-loe pada yang mau bangun, renovasi, atau ngerobohin rumah.
IMB lazimnya diurus ketika punya rencana bangun rumah, tapi sering kali juga ditemukan rumah yang udah lama berdiri tapi gak punya IMB.
Nah, buat loe-loe pada yang mau ngurus IMB rumah yang sudah dibangun, cek ulasan artikel berikut ini!
Dokumen untuk Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
IMB gak cuma buat yang lagi mau bangun rumah, tapi juga buat yang mau merenovasi atau merobohkan rumah juga harus punya IMB, guys. Setiap bangunan punya tipe beda-beda, kelas A, B, C, dan D.
Kalo mau ajukan IMB rumah, ada dokumen yang perlu dipersiapin, loh:
- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai 10 ribu rupiah.
- Identitas pemohon, kayak KTP, NPWP, dan NIB buat badan usaha.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Foto lokasi yang nunjukin sudut kanan, kiri, dan tampak depan.
- Perizinan lain yang udah dimiliki.
- Izin Rencana Kota (IRK), ada SKB minimal 200 m2 dan peta BPN maksimal 200 m2.
- Rekomendasi TSP kalo bangunan punya status cagar budaya.
- Lembar pengesahan berisi Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang udah disetujui arsitek dan ahli, plus Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) kalo rumah punya lift atau basement.
- IPTB penanggung jawab atas perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal, khusus buat bangunan dengan lift, basement, atau bentang 6 m.
Nah, gimana kalo rumah udah berdiri tapi belum ada IMB? Santai aja, bisa diurus. Caranya dua, guys:
Langsung ke kantor BTSP:
- Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
- Bayar biaya pengukuran dan retribusi bangunan.
- Tunggu petugas ngecek tanah dan gambar bangunan sekitar seminggu setelah permohonan.
- Blueprint gambar denah jadi dasar buat bikin IMB.
- Kasih Surat Tanda Setoran (STS) buat bukti bayar retribusi ke Loket Pelayanan IMB, terus ke P2B.
- IMB kelar!
Catet, ya, proses pengurusan IMB langsung ke kantor BTSP bisa makan waktu 20–21 hari. Jadi, lo harus meluangkan waktu buat ngurus ini.
Online lewat SIMBG:
- Masuk laman SIMBG dan klik daftar.
- Masukkan email, password dan klik daftar sebagai pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB.
- Ketik kode keamanan, tandai persetujuan, dan klik kirim.
- Cek inbox email buat verifikasi bukti pendaftaran.
- Login lagi ke laman SIMBG sesuai data yang diinputkan sebelumnya.
- Lengkapi formulir data diri dan simpan.
- Pilih menu Tambah buat memulai permohonan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
- Di bagian Jenis Permohonan, tekan mana permohonan yang hendak diproses dan pilih satu dari sekian pilihan Fungsi Bangunan.
- Lengkapi data-data berikut:
- Data teknis bangunan
- Formulir data diri pemilik bangunan
- Data alamat bangunan
- Data bangunan
- Data tanah
- Upload dokumen pendukung dan kelengkapan data berformat pdf biar bisa diverifikasi.
- Cek lagi kebenaran dan baca ketentuan konfirmasi data.
- Tandai seluruh pernyataan yang ada dan klik Simpan.
- Setelah itu, permohonan kamu akan diproses dinas terkait.
Jadi, setelah lo ngerti pentingnya IMB, cek lagi rumah lo udah punya IMB atau belum, ya! Jangan ditunda-tunda, biar rumah lo aman dan gak ribet!
Disadur dari hijra.id