Secara prinsip sebenarnya sama aja, cara kredit rumah langsung ke pemiliknya atau KPR rumah pada umumnya, toh sama-sama nyicil juga. Tapi, biar lebih jelasnya cek ulasan berikut ini!
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah adalah solusi buat mengurangi beban biaya ketika Kamu membeli rumah seken atau bekas.
Proses Kredit Rumah Langsung ke Pemilik
1. Biaya Tanda Jadi
Daniel Saputra, eXecutive President Xavier Marks Smart sekaligus Sekda DPD Arebi Jabar ngejelasin, pertama-tama adalah dengan membayar tanda jadi kepada pemilik rumah. Biaya tanda jadi ini merupakan suatu bentuk keseriusan calon pembeli terhadap rumah.
“Awalnya tanda jadi dulu, tanda jadi itu kayak tanda serius lah,” terangnya, Selasa (14/4/2020) melalui sambungan telepon.
Soal tanda jadi ini pun nilainya beragam, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak serta dari nilai properti itu sendiri.
“Biasanya sih gimana kesepakatan, ada yang Rp5 juta ada yang Rp10 juta tergantung propertinya juga harganya berapa,” jelasnya.
2. Membayar DP
Setelah Kamu membayar tanda jadi, selanjutnya adalah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Nantinya pihak bank bakal ngecek kelayakan keuangan Kamu sebagai calon pembeli.
“Kalau BI checking-nya sudah oke nih, maksudnya sudah enggak ada kendala, nanti ada penilaian properti,” jelasnya Daniel.
Rumah incaranmu ini bakal dinilai atau di-appraisal sama bank buat mengetahui berapa nilainya appraisalnya.
“DP-nya tegantung bank mau kasihnya berapa. Kalau misalnya dari hasil bank menerima appraisalnya dari rumah tersebut, misalnya harganya Rp2 M. Nah, dari Rp2 M itu, plafon kreditnya berapa persen yang di-approve,” terang.
Jumlah DP ini, imbuh Daniel, ditentukan setelah bank selesai melakukan penilaian appraisalnya.
“Biasanya sama appraisal bank, tergantung sama bank mana yang mau kasih kredit dan biasanya itu juga ada biaya yang dibebankan kepada pembeli. Baru setelah itu ditentukan appraisalnya berapa, ya nanti bank yang menilai, oh ternyata DP-nya harus sekian. Bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen tergantung bank mau kasih plafonnya berapa,” ujarnya.
3. Persyaratan Cara Kredit Rumah Langsung ke Pemilik
“Kalau dari tanda jadi itu memang kesepakatan bersama (penjual dan pembeli) ternyata sudah oke nih, ternyata BI checking juga sudah oke, biasanya nanti bank minta syarat-syarat,” imbuh Daniel.
Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas, seperti:
- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat nikah
Disadur dari 99.co