Antisipasi Penyewa Kabur, Pemilik Apartemen Jakut Viral Gara-gara Ini

Baru-baru ini, sebuah apartemen di Jakarta Utara jadi viral di media sosial karena penyewa kabur dan ninggalin tempat dalam keadaan berantakan plus ada tunggakan. Gara-gara kejadian ini, pemilik apartemen sekarang mulai bikin aturan tambahan buat penyewa baru.

Pemilik apartemen, yang minta namanya dirahasiakan, cerita kalau penyewa yang bikin masalah ini adalah pasangan suami istri yang telat bayar sewa dua bulan.

Awalnya, semuanya oke-oke aja karena mereka bayar sewa dan behave selama dua tahun pertama. Tapi tiba-tiba, mereka minta nunda bayar sewa, awalnya sebulan, terus jadi tiga bulan.

“Bulan November itu mereka minta nunggak satu bulan ke bulan depannya. Saya iyakan kan. Kemudian, pas nyampe ke Januari, mereka minta lagi ditumpuk tiga bulan,” kata pemilik apartemen kepada detikProperti, Rabu (10/7/2024).

Walaupun udah dikasih kelonggaran, penyewa malah menghilang pas ditagih bayaran. Ketika dicek ke unit, ternyata penyewa udah kabur, ninggalin kerugian sampai Rp 7 juta.

“Nggak ada (respon), saya coba buka pintunya, ternyata nggak dikunci. Ya seperti video yang saya tampilkan, (unit) berantakan, isinya sampah semua, AC saya jebol,” ucapnya.

Uang deposit yang disetorkan juga nggak cukup buat nutup kerugian. Sebelumnya, pemilik ngasih keringanan deposit jadi Rp 1 juta karena kondisi finansial penyewa waktu itu lagi sulit.

Ditambah lagi, pemilik nggak bikin kontrak baru setelah kontrak satu tahun pertama selesai. Jadi, dia nggak punya kekuatan hukum buat ambil haknya lewat bantuan pihak berwenang.

Ternyata ini bukan pertama kali pemilik ditinggal penyewa tanpa bayar tunggakan. Makanya, sekarang pemilik lebih selektif dalam milih tenant.

Dia bikin aturan baru, kayak kontrak minimal 6 bulan, deposit minimal satu kali biaya sewa, dan kalau ada nunggak, ada batas 15 hari buat bayar, kalau enggak, ya harus keluar.

Pemilik juga nyebut cara nyaring penyewa red flag, yaitu dengan minta identitas lengkap, fotokopi KTP, dan deposit yang lumayan.

“Kalau saya sekarang yang penting nomor satu sih mintain surat kontrak, mintain fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), mintain deposit yang jumlahnya lumayan. Kalau misalkan mereka bersedia membayar dan melakukan semua itu, berarti mereka juga istilahnya nggak perlu takut dikejar-kejar,” jelasnya.

Selain itu, pemilik apartemen bilang baik pemilik maupun penyewa harus punya salinan surat kontrak yang ditandatangani di atas materai. Kalau kontrak udah habis, harus diperpanjang dengan kontrak baru.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan