Apa Sih Bedanya HGB dan SHM: Pahami Dulu Biar Gak Salah Langkah

Kalau kamu lagi mikir buat beli rumah atau tanah, pasti sering denger dua istilah ini: Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya sama-sama bukti kepemilikan properti, tapi beda banget dari segi hak, masa berlaku, sampai nilai jualnya.

Bayangin gini: punya properti dengan HGB itu kayak nyewa rumah jangka panjang. Kamu boleh bangun dan tinggal di situ, tapi tanahnya bukan punya kamu. Sedangkan SHM itu ibarat beli rumah beserta tanahnya — hak milik penuh tanpa batas waktu.

Apa Itu HGB?
HGB ngasih hak buat kamu mendirikan dan punya bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, bisa tanah negara atau orang lain. Biasanya berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Banyak developer pakai sistem ini buat bangun apartemen atau perumahan komersial. Jadi, kamu punya bangunannya, tapi bukan tanahnya.

Apa Itu SHM?
SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi di Indonesia. Kamu punya tanah dan bangunannya secara penuh, tanpa masa berlaku. Karena statusnya lebih kuat dan bebas dari perpanjangan, properti dengan SHM biasanya lebih mahal di pasaran, tapi juga lebih aman buat jangka panjang.

Perbedaan Utama HGB dan SHM

  1. Kepemilikan: HGB cuma buat bangunan, SHM buat tanah dan bangunan.
  2. Jangka waktu: HGB terbatas, SHM berlaku selamanya.
  3. Harga jual: SHM lebih mahal karena haknya lebih kuat.

Risiko dan Keamanan
Kalau punya HGB dan lupa diperpanjang, tanahnya bisa balik ke negara atau pemilik aslinya. Makanya, pemilik HGB harus rajin pantau masa berlaku. Sebaliknya, SHM nggak perlu khawatir karena kepemilikannya permanen dan bisa diwariskan.

Kapan Pilih HGB, Kapan SHM?
Kalau kamu beli properti buat investasi jangka pendek, misalnya apartemen atau ruko, HGB bisa jadi pilihan lebih terjangkau. Tapi kalau niatnya buat tempat tinggal tetap atau diwarisin ke anak cucu, SHM jelas lebih aman dan bernilai tinggi.

Bisa Nggak HGB Diubah Jadi SHM?
Bisa banget, asal tanahnya bukan milik negara. Kamu tinggal ajukan ke kantor ATR/BPN, bawa dokumen kayak sertifikat HGB, IMB, dan surat pernyataan. Cuma siapin juga biaya administrasi, notaris, dan pengukuran tanah.

Intinya, SHM kasih kamu kepemilikan penuh dan rasa aman, sedangkan HGB lebih fleksibel tapi ada batas waktu. Jadi, sebelum beli properti, pastikan kamu tahu status sertifikatnya biar nggak salah langkah di kemudian hari.

Disadur dari aesia.kemenkeu.go.id

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan