Selama periode 2021 kemarin penjualan apartemen masih tertekan. Padahal sudah ada diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dengan syarat tertentu lho. Diskon atau insentif ini meliputi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan...