Pengen Dapat Diskon Beli Rumah Baru 2022, Cek Syaratnya

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa insentif PPN DTP properti pada 2022 kembali berlanjut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Diskon pajak untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun ini diberikan dalam kurun waktu sembilan bulan atau sampai pada bulan September 2022 mendatang.

Diskon yang diberikan pun berbeda-beda, untuk hunian dengan banderol tidak lebih dari Rp 2 miliar akan memperoleh diskon PPN 50 persen, sedangkan hunian dengan banderol Rp 2-5 miliar mendapatkan diskon PPN 25 persen.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ungkap Febrio dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (08/02/2022).

Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan diskon PPN tersebut ?

Syarat-syaratnya antara lain adalah penyerahan pembelian hunian terjadi ketika ditandatanganinya akta jual beli (AJB), atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk memanfaatkan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai 30 September 2022.

Tidak hanya itu, rumah yang memperoleh fasilitas adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan tidak pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Bagi PKP agar dapat memanfaatkan diskon ini, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Diskon PPN DTP ini bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang tersebut telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, tetap bisa memanfaatkan kembali insentif PPN DTP 2022.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan