Orang bule atau warga negara asing (WNA) diizinkan oleh pemerintah untuk dapat memiliki rumah di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Beleid tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara garis besar...