Orang bule atau warga negara asing (WNA) diizinkan oleh pemerintah untuk dapat memiliki rumah di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Beleid tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara garis besar warga asing dapat memiliki hunian baik berupa rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) di Indonesia.
“Intinya bisa punya rumah dengan syarat sebatas hak pakai saja,” kata Andi Tenrisau, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).
Tetapi, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang mampu dibeli oleh warga asing. Batasan minimal harga rumah di setiap wilayah di Indonesia pun juga bisa berbeda-beda, berikut detailnya:
Harga minimal rumah tunggal untuk Bule:
Harga minimal tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu Rp 10 miliar. Diikuti oleh Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Kemudian Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera Utara sebesar Rp 3 miliar. Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan daerah/provinsi lainnya sebesar Rp 1 miliar.
Harga satuan rumah susun untuk Bule:
Sedangkan untuk harga minimal sarusun tertinggi juga DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 3 miliar. Diikuti oleh Banten dan Bali yang masing-masing sebesar Rp 2 miliar serta Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Untuk daerah/provinsi lainnya sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, WNA yang dapat memiliki hunian hanyalah WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi di Indonesia, Andi menegaskan.
“Dokumen keimigrasian itu bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com