PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan properti miliknya. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan...