Punya sertifikat tanah memang berarti punya hak atas lahan. Tapi, bukan berarti tanah tersebut bisa langsung dibangun sesuka hati. Hal ini wajib diperhatikan, terutama kalau lahan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, sawah yang sudah ditetapkan sebagai LSD pada prinsipnya harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian. Jadi, pemilik nggak bisa sembarangan...