Ketika hendak mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, tentu Kita akan dikenakan biaya. Biaya tersebut disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi, ternyata ada lho kelompok masyarakat yang bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis..tis..tis..tiiss. Hal tersebut berlaku untuk tiga layanan pertanahan, yakni pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah,...