Tak sedikit orang yang punya impian untuk memiliki rumah mewah. Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013, rumah mewah didefinisikan sebagai rumah komersial yang harga jualnya tembus enam kali lipat dari rumah sederhana. Asal tau aja, harga jual yang tinggi ini gak selamanya bisa jadi patokan. Maklum aja, rumah mungil di pusat kota kini harganya bisa muahal banget...