Buat Kamu-kamu yang memiliki tanah tetapi sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dipelihara alias ditelantarkan begitu saja, maka bakal ditertibkan oleh pemerintah lho. Aturan mengenai penertiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Menurut aturan tersebut, tanah yang bisa ditertibkan...