Luqman Hakim seorang Wakil Anggota Komisi II DPR RI menyebutkan betapa pentingnya legalitas bagi masyarakat supaya tidak menjadi sasaran empuk penjahat, seperti mafia tanah misalnya.
Blio menyampaikan hal ini dalam menyosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN yang bekerja sama dengan Komisi II DPR RI di Magelang, Kamis (9/12/2021).
“Legalitas itu penting karena setiap saat, status tanah Bapak/Ibu bisa berubah apalagi belum jelas legalitasnya akan menjadi sasaran empuk oleh para mafia tanah,” ucap blio dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (10/12/2021).
Menurut Luqman, mafia tanah ini bisa berasal dari mana saja, seperti masyarakat biasa, penegak hukum, hingga pejabat negara.
Maka dari itu, sosialisasi yang dilakukannya bersama dengan Kementerian ATR/BPN menjadi penting sebagai bentuk edukasi agar supaya masyarakat dapat terhindar dari para mafia tanah ini.
Menurut blio, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan sebuah program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak dan harus dijalankan oleh negara.
“Kita pun sebagai masyarakat seharusnya patut mendukung bersama menyosialisasikan program-program yang bagus, salah satunya PTSL ini,” kata blio.
Karena itu lah, Luqman mengajak masyarakat agar turun berperan dalam menyukseskan program PTSL yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sehingga, nantinya Kementerian ATR/BPN mampu menyelesaikan segala macam konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia lantaran legalitas hak atas tanahnya sudah kuat.
Yagus Suyadi selaku Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat berharap, dukungan Komisi II DPR RI ini mampu menyukseskan program-program yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kegiatan ini penting karena dengan soliditas dan dukungan masyarakat daerah dapat membantu kami menyukseskan program strategs Kementerian ATR/BPN, beberapa di antaranya adalah PTSL dan Reforma Agraria,” ujar Yagus.
Sementara itu, Dwi Purnama selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah menerangkan, program-program Kementerian ATR/BPN dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu percepatan pendaftaran tanah dan digitalisasi terkait pelayanan Kementerian ATR/BPN dan menjadi visi hingga tahun 2025.
“ertama, percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL, serta saat ini Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan layanan-layanan pertanahan dalam bentuk digital sehingga memudahkan masyarakat. Begitupun nanti sertifikat Bapak/Ibu akan berbentuk digital,” tandas blio.
Disadur dari kompas.com