Banyak orang masih mengira kalau bangun rumah cukup punya tanah dan dana saja. Padahal sekarang ada satu syarat penting yang wajib dipenuhi, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulu izin ini dikenal sebagai IMB, tapi sekarang namanya sudah berubah.
PBG adalah izin resmi yang harus dimiliki sebelum seseorang membangun, mengubah, memperluas, atau bahkan merenovasi bangunan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk rumah tinggal.
Kewajiban memiliki PBG diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Intinya, sebelum pembangunan dimulai, pemilik rumah harus memastikan bahwa rencana bangunannya sudah sesuai dengan standar teknis dan aturan tata ruang.
Sayangnya, di lapangan masih banyak orang yang nekat membangun rumah tanpa mengurus PBG lebih dulu. Padahal langkah ini bisa berujung masalah hukum.
Sanksi Berat Menanti Pemilik Bangunan
Membangun rumah tanpa PBG bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Aturannya cukup tegas dan sanksinya juga tidak main-main.
Dalam aturan yang berlaku, pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan pembangunan dapat dikenai berbagai sanksi administratif. Bentuknya bisa mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan yang jauh lebih serius.
Misalnya, pemerintah bisa membatasi kegiatan pembangunan, menghentikan sementara proses pembangunan, bahkan menghentikan penggunaan bangunan tersebut. Dalam kasus tertentu, izin bangunan juga bisa dibekukan atau dicabut.
Tidak hanya itu. Jika pelanggaran dianggap serius, pemerintah bahkan dapat memerintahkan pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa izin yang sah.
Bisa Berujung Sanksi Pidana
Risiko tidak berhenti di sanksi administratif. Jika bangunan tanpa PBG menimbulkan kerugian bagi orang lain—misalnya menyebabkan kecelakaan, kerusakan harta benda, atau bahkan korban jiwa—pemilik bangunan bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri benar-benar aman, layak digunakan, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Jangan Anggap Sepele Urusan Izin Bangunan
Karena itu, sebelum mulai membangun rumah, ada baiknya memastikan semua perizinan sudah lengkap, termasuk PBG. Selain membuat proses pembangunan lebih aman secara hukum, izin ini juga memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan.
Pada akhirnya, mengurus izin sejak awal jauh lebih mudah dibanding harus menghadapi risiko sanksi, denda, atau bahkan pembongkaran bangunan di kemudian hari.
Disadur dari 99.co