PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BP Jamsostek berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga rendah. Dengan begitu, kini pekerja dapat memperoleh fasilitas bunga KPR ringan dari BTN.
Haru Koesmahargyo selaku Direktur Utama BTN mengaku, program KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan ini antusiasnya cukup tinggi, hal ini bisa dilihat dari realisasi KPR BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2021 hingga Juli 2022 sudah terdapat 763 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp1 88,7 miliar.
“BTN sebagai bank khusus perumahan akan selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja untuk memiliki rumah impian,” ucap Haru dalam siaran pers, Rabu (24/8/2022).
Dengan program ini, Kamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati sejumlah fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Untuk fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan Kamu bisa mengakses pinjaman hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Lalu PUMP, Kamu bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).
Sedangkan PRP, Kamu bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang bisa Kamu gunakan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
“Dengan suku bunga saat ini, peserta BP Jamsostek juga dapat menikmati bunga single digit, sehingga ini menjadi momentum yang tepat untuk memanfaatkan kredit untuk memiliki atau merenovasi rumah dari Bank BTN,” jelas Haru.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain bersumber dari dana investasi Jaminan Hari Tua (JHT).
Jenis manfaat yang diberikan ialah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi (KK) bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan.
Manfaat layanan tambahan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta BP Jamsostek tanpa melakukan pembayaran iuran tambahan.
Disadur dari detik.com