Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap tanggal 12 November. Bermula dari wabah penyakit malaria di Indonesia pada tahun 1950-an yang merenggut ratusan ribu korban jiwa.
Presiden Soekarno saat itu melakukan upaya pemberantasan malaria di seluruh Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penyemprotan insektisida massal ke rumah-rumah di seluruh pulau Jawa, Bali, dan Lampung.
Dari sejarah tersebut, bisa Kita simpulkan bahwa hunian atau tempat tinggal sangat mempengaruhi kesehatan penghuninya.
Nah, sekarang timbul pertanyaan, apakah rumahmu sudah cukup sehat, sudah masuk kriteria rumah sehat ?
Ternyata, pemerintah sudah menentukan persyaratan rumah sehat pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999.
Untuk melihat sehat tidaknya hunianmu bisa dengan ciri-ciri rumah sehat berikut ini!
1. Bahan Bangunan
Tidak terbuat dari bahan yang bisa menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen. Tidak melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh, antara lain seperti debu total tidak melebihi 150 µg m3, asbes bebas tidak lebih dari 0,5 fiber/m3/4jam, serta timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
Syarat fisik dan biologis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Lantai kedap air dan gampang dibersihkan
- Dinding:
- Sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara pada ruang keluarga dan ruang tidur
- Harus kedap air dan mudah dibersihkan pada kamar mandi dan tempat cuci
- Langit-langit harus tidak sulit dibersihkan serta tidak rawan kecelakaan
- Bumbung rumah setinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
- Ruang di dalam rumah harus ditata sedemikian rupa agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang dapur, ruang tidur, ruang makan, ruang mandi serta ruang bermain anak
- Ruang dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3. Pencahayaan
Baik pencahayaan alami dan atau buatan, langsung maupun tidak
Baik pencahayaan alam dan/atau buatan yang langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas minimal 60 lux, serta tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut:
- Konsentrasi gas formaldehid tidak melebihi 120 mg/m3
- Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8 jam
- Pertukaran udara (“air exchange rate”) 5 kaki kubik per menit per penghuni
- Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
- Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
- Suhu udara nyaman berkisar 18°C sampai dengan 30°C
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari total luas lantai.
6. Binatang Penular Penyakit
Tidak terdapat hewan yang bersarang dan menularkan penyakit di dalam rumah, tikus misalnya.
7. Air
- Minimal memiliki kapasitas air bersih sebanyak 60 liter/hari/orang
- Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam perundang-undangan
8. Tersedianya sarana penyimpanan makanan yang aman
9. Limbah
- Limbah cair yang bersumber dari rumah tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, serta tidak mencemari permukaan bumi
- Limbah padat harus dikelola supaya tidak menimbulkan bau, pencemaran terhadap permukaan tanah.
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Kamar tidur minimal seluas 8m2 serta dianjurkan untuk tidak digunakan lebih dari 2 orang, kecuali anak balita.
Itulah 10 kriteria sehat menurut pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenkes. Jika rumahmu belum sesuai kriteria segeralah untuk mengambil tindakan, jika sudah sesuai kriteria maka pertahankan terus ya!
Semoga bermanfaat.
Disadur dari rumah123.com