Era serba digital bikin hampir semua urusan pindah ke layar HP, termasuk soal tanah. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sistem pertanahan pelan-pelan masuk babak baru lewat program e-sertifikat. Modern, cepat, dan yang paling penting: lebih aman.
Selama setahun terakhir, Kementerian ATR/BPN ngeluarin sekitar 5,5 juta sertifikat tanah, dan lebih dari 6,1 juta di antaranya udah dalam bentuk elektronik. Artinya, sekitar 6,4 persen dari total sertifikat tanah di Indonesia udah resmi go digital. Sampai Oktober 2025, 474 kantor pertanahan di seluruh Indonesia—hampir 98 persen—udah pakai sistem peralihan elektronik, dan lebih dari 35 ribu akta peralihan hak tanah digital udah terbit.
Harapannya jelas: birokrasi makin ringkes, data makin transparan, dan peluang pemalsuan dokumen makin tipis. Meski begitu, wajar kalau masih banyak yang waswas soal keamanan dan keasliannya.
Menurut Shamy Ardian dari Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, yang berubah di e-sertifikat itu sebenernya cuma bagian legal dan administratifnya aja. Sementara kondisi fisik tanahnya tetap sama. Jadi meskipun datanya digital, status kepemilikannya tetap diakui penuh oleh hukum.
Terus, gimana cara mastiin sertifikat tanah elektronik lo itu asli? Gampang banget. Pemerintah udah nyediain aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa ngecek keaslian dokumen lewat QR Code.
Begini langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di HP.
- Daftar, bikin akun, lalu login.
- Siapin sertifikat tanah elektronik (boleh yang digital atau print out).
- Buka menu Scan Dokumen.
- Arahin kamera ke QR Code yang ada di sertifikat.
Kalau QR Code berhasil kebaca dan data sertifikat tampil lengkap—mulai dari info tanah sampai status kepemilikannya—berarti sertifikat kamu asli dan terdaftar resmi di sistem ATR/BPN. Tapi kalau datanya nggak muncul atau ada yang janggal, langsung aja datengin kantor pertanahan buat dicek ulang.
Setiap e-sertifikat punya identitas digital unik yang nyimpen data secara aman di database nasional. QR Code bukan cuma buat verifikasi, tapi juga bisa nunjukin riwayat tanah kamu, jadi potensi pemalsuan makin kecil.
Digitalisasi ini jadi langkah besar dalam dunia agraria Indonesia—lebih cepat, lebih jelas, dan jauh lebih aman. Dengan sistem baru ini, masyarakat bisa punya rasa tenang karena status tanah makin mudah dipantau dan makin minim celah buat disalahgunakan.
Disadur dari kompas.com