Chairul Fadhly selaku Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dapat diambil sebagian untuk membeli rumah walaupun pekerja belum menginjak usia pensiun yaitu 56 tahun. JHT ini merupakan dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tuanya ketika sudah tidak produktif lagi tetap memiliki harta sebagai biaya...