Dana JHT Bisa Diambil Untuk Beli Rumah Walau Belum Menginjak Usia 56 Tahun, Begini Syaratnya

Chairul Fadhly selaku Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih dapat diambil sebagian untuk membeli rumah walaupun pekerja belum menginjak usia pensiun yaitu 56 tahun.

JHT ini merupakan dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tuanya ketika sudah tidak produktif lagi tetap memiliki harta sebagai biaya hidup.

“Meskipun tujuannya untuk perlindungan pada hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya,” ungkap Chairul dikutip dari laman resmi Kemnaker, Minggu (13/02/2022).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan oleh peserta jika telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

Besaran sebagaian manfaatnya yang bisa diambil yaitu 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” lanjutnya.

Kembali merujuk pada PP yang sama, Pasal 22 memaparkan bahwa peserta dapat mengambil sebagian JHT untuk membeli rumah jika sudah menjalani masa kepesertaan paling tidak selama 10 tahun dan hanya bisa dilakukan sekali saja.

Selanjutnya pada Pasal 25 diterangkan bahwa selain berupa uang tunai, peserta juga bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.

Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa kredit pemilikan rumah (KPR), rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Lebih jelasnya hal tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan,” ungkap Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker pada 29 Oktober 2021 silam.

MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan baik itu rumah tapak atau rumah susun dan dibiayai dari dana investasi program JHT. Dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur.

Dikutip dari Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, tepatnya di dalam Pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling tinggi Rp 150 juta. Sedangkan untuk KPR yang diberikan kepada peserta paling tinggi Rp 500 juta.

Syarat-syarat untuk mendapatkan manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan baik itu PUMP maupun KPR adalah sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
  • Peserta aktif membayar iuran;
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9, peserta mengajukan permohonan PUMP atau KPR kepada Bank Penyalur. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur serta dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Bank akan memverifikasi kelayakan kredit, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga apabila memenuhi persyaratan.

Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP maksimal 5 persen di atas tingkat suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Sedangkan suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP maksimal 2 persen di atas tingkat suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Disadur dari kompas.com



Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan