Pada jaman dahulu kala, untuk membuktikan kepemilikan lahan modalnya cuma dokumen Akta Jual Beli (AJB) saja, tok. Bahkan, ada juga lho transaksi tanah yang legalitasnya cuma ditulis di kwitansinya aja. Padalah kalau kita merujuk pada PP No.24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, sertifikat adalah bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan yang paling sah. Sayangnya, ga sedikit orang yang melalaikan...