Pada jaman dahulu kala, untuk membuktikan kepemilikan lahan modalnya cuma dokumen Akta Jual Beli (AJB) saja, tok. Bahkan, ada juga lho transaksi tanah yang legalitasnya cuma ditulis di kwitansinya aja.
Padalah kalau kita merujuk pada PP No.24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, sertifikat adalah bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan yang paling sah.
Sayangnya, ga sedikit orang yang melalaikan betapa pentingnya mengurus atau mengubah status kepemilikan tanahnya dari sertifikat tanah turun temurun maupun girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Data mengenai tanah dan bangunan secara rinci terdapat di dalam arsip buku tanah. Baik itu data pemilik, dasar kepemilikan, luas dan batas-batasnya. Sedangkan data fisik tanah di surat ukur (girik) cuma mencakup ukuran luas tanahnya saja, tidak ada data bangunan dan ukuran detail .
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menentukan langsung Biaya kepengurusan SHM. Nominal pengurusannya bisa berbeda, tergantung dari luas tanah dan lokasinya. Biasanya jumlah yang harus dipenuhi sudah termasuk biaya pendaftaran, biaya panitia, dan biaya pengukuran.
Sementara untuk beberapa daerah lain yang mendapatkan jatah Proyek Operasi Nasional Agraria dari Pemerintah Pusat alias PRONA maka biaya kepengurusannya hanya sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000 sesuai dengan ketentuan wilayah masing-masing.
Nah, buat kamu yang mengurus sertifikat SHM, Berikut langkah-langkahnya:
Menyiapkan Dokumen
Sebelum mengurus sertifikat tanah turun temurun ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya:
- Akta jual beli tanah (AJB)
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Identitas pribadi berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK)
- SPPT PBB terakhir
- Dokumen dari desa atau kelurahan, seperti surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tidak ada sengketa dan surat keterangan tanah secara sporadik.
Datang ke Kantor BPN
Setelah semua berkas persyaratan dipenuhi, selanjutnya menuju ke kantor badan pertanahan nasional terdekat. Kemudian Kamu membeli formulir pendaftaran sesampainya di sana.
Kamu akan diberikan map warna biru dan kuning. Selanjutnya buatlah janji dengan petugas yang akan mengukur tanah milik Kamu.
Kemudian, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, selanjutnya memberikan Surat Ukur yang isinya berupa pemetaan tanah yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan BPN.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Proses selanjutnya adalah petugas dan lurah daerah setempat akan melakukan penelitian terhadap tanah. Mereka akan menyerahkan sebuah hasil data yuridis usai penelitian dilakukan. Kamu akan menerima hasil data yuridis 60 hari (2 bulan) setelah penelitian dilaksanakan.
Hasil data yuridis ini fungsinya sebagai penjamin permohonan hak tanah ini tidak mendapatkan keberatan dari pihak lainnya, ga ada yang protes gitu.
Terakhir, tinggal tunggu aja proses penerbitan sertifikat tanahnya. Petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah. Lalu, Kamu akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).