Saluran irigasi tersier Karangtalun di Dusun Karangtalun, Kapanewon Moyudan, Sleman, akhirnya tuntas ditingkatkan. Proyek yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) ini ditujukan buat mempercepat masa tanam sekaligus bikin aliran air ke lahan pertanian makin lancar dan merata.
Peningkatan irigasi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Intinya, program ini mau memastikan air benar-benar sampai ke sawah warga dengan lebih optimal, supaya hasil panen meningkat dan kesejahteraan petani ikut terdongkrak.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bilang kalau masa tanam yang lebih cepat bakal berdampak langsung ke produksi pertanian. Dengan air yang lebih pasti dan teratur, petani bisa menyusun jadwal tanam dengan lebih jelas. Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri menyatakan siap mendukung penuh upaya swasembada pangan, baik di Sleman maupun di tingkat DIY.
Menurut Harda, kepastian pasokan air adalah kunci utama. Kalau airnya aman, petani enggak perlu ragu atau nunggu terlalu lama buat mulai tanam. Ia juga berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat, karena hasilnya langsung dirasakan masyarakat.
Enggak berhenti di situ, Pemkab Sleman juga sudah menyiapkan rencana lanjutan. Pada 2026 nanti, akan dibangun jaringan irigasi teknis yang lebih rapi dan terstruktur, dengan pemisahan jelas antara saluran pembawa air dan saluran pembuang. Soalnya, masih banyak jaringan irigasi di Sleman yang butuh rehabilitasi dan pembenahan.
Kepala BBWSO, Maryadi Utama, menjelaskan saluran irigasi tersier Karangtalun ini punya panjang sekitar 259 meter dan melayani lahan pertanian seluas kurang lebih 12 hektar. Proyek ini sendiri merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA DPUPKP Sleman, Arif Haryanto, menambahkan kalau irigasi Karangtalun merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. DPUPKP biasanya menangani saluran primer dan sekunder di bagian hulu, sedangkan irigasi tersier jadi kewenangan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Meski begitu, dalam kondisi tertentu, DPUPKP bisa ikut menangani irigasi tersier, tentu dengan kesepakatan antar dinas. Untuk Karangtalun, pengerjaan dilakukan BBWSO, dengan usulan awal lewat aplikasi SIPURI oleh DP3 yang dikoordinasikan bersama DPUPKP, termasuk urusan data dan desain teknisnya.
Disadur dari harianjogja.com