Kamu udah beli rumah subsidi nih, terus pengen ngerenovasi rumah yang Kamu tempati itu. Pertanyaannya, boleh gak ya ?
Pertanyaan seperti itu mungkin pernah terlintas di benak masyarakat, tak terkecuali Kamu. Pasalnya, penggunaan rumah subsisi erat kaitannya dengan bank, developer, ataupun pemerintah sebagai regulator.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) menyampaian, pada prinsipnya pemilik tidak diperkenankan untuk melakukan renovasi pada rumah subsidi apabila kreditnya masih belum lunas.
“Selama masa kredit tidak boleh diubah, kecuali ada izin dari pihak bank,” ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/06/2022).
Sebenarnya gak cuma rumah subsidi, tapi semua properti yang menjadi jaminan bank secara legalitas tidak boleh diubah, disewakan, dan bahkan dipindahtangankan ke orang lain, tanpa izin dari kreditur atau bank.
“Itu tertuang dalam akta kredit,” ungkapnya.
Aturannya memang tidak diperkenankan untuk direnovasi selagi masih masa kredit, tapi kenyataannya banyak masyarakat yang melakukan renovasi tanpa meminta izin dari bank.
Mengingat rumah subsidi merupakan basic house, sehingga ada keinginan yang terlintas di benak pemilik untuk meningkatkan levelnya menjadi lebih baik. Berbeda dengan rumah mewah harga miliaran yang sudah high class.
Semisal bentuk maupun komponen fasilitasnya diubah, maka hal tersebut justru akan membuat nilai rumah menjadi turun.
“Misalnya mengubah peralatan sanitair yang gold plated, lampu-lampu kristal dan lain-lain,” tandas Bambang.
Blio menambahkan, melakuan renovasi pada rumah subsidi yang masih dalam masa kredit sebenarnya menguntungkan pihak bank. Karena aset yang menjadi jaminan bentuknya menjadi lebih bagus.
“Karena jaminannya jadi lebih bagus, otomatis sebenarnya meningkatkan value dari jaminan kredit bank nya,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com