Dulu kalau mau bangun rumah kudu urus IMB alias Izin Mendirikan Bangunan. Tapi sekarang IMB udah diganti sama yang namanya PBG, singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Ini diatur lewat UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 16 Tahun 2021.
PBG Itu Apaan Sih?
PBG itu izin buat bangun, renovasi, atau ngerawat bangunan biar sesuai standar teknis. Fungsinya buat:
- Nguatin legalitas bangunan
- Njamin bangunan aman, nyaman, sehat, dan gampang diakses
- Ngedata info soal rencana bangunan
Perbedaan PBG vs IMB
- Waktu Ngurusnya
Kalau IMB harus diajukan sebelum mulai bangun, PBG bisa diajukan sambil jalan atau bahkan setelah bangunan berdiri, asal tetap sesuai aturan. - Proses dan Fungsi Bangunan
IMB butuh laporan fungsi bangunan di awal. PBG juga, tapi disesuaikan sama tata ruang. Jadi gak asal bangun. - Syarat & Sanksi
IMB lebih longgar, gak ngasih sanksi kalau fungsi bangunan berubah. Tapi PBG lebih ketat, ada sanksi kalau gak ngelaporin perubahan fungsi. Mulai dari surat peringatan sampai dihentikan pembangunannya. - Masa Berlaku
IMB tetap sah kalau diurus sebelum aturan baru keluar. Tapi sekarang semua wajib pakai PBG. Enaknya, PBG bisa buat bangunan multifungsi, gak kayak IMB yang terbatas.
Cara Ngurus PBG Gimana?
- Siapin dokumen:
- Arsitektur: gambar denah, rancangan bangunan
- Utilitas: air, listrik, sanitasi, sistem kebakaran
- Struktur: gambar pondasi, data tanah (kalau >2 lantai)
- Spesifikasi teknis: material bangunan
- Prosedurnya:
- Buka website https://simbg.pu.go.id
- Daftar akun dan isi data
- Lengkapi formulir dan upload semua dokumen
- Kalau dokumen lengkap, lanjut konsultasi sama Tim Profesi Ahli
- Kalau ada revisi, perbaiki sesuai masukan
- DPMPTSP kasih tagihan retribusi (SKRD), terus kamu bayar
- Setelah semuanya oke, PBG bakal diterbitin
Kesimpulannya?
PBG itu versi baru dan lebih lengkap dari IMB. Lebih fleksibel, bisa ngatur bangunan multifungsi, dan punya sistem pengawasan ketat. Asal ikutin prosedur dan lengkapi dokumen, ngurus PBG sekarang bisa online, lebih gampang dan transparan.
Disadur dari detik.com