Sebelum bikin perumahan, lo harus tahu dulu standar lebar jalan biar gak bikin macet. Jalan di dalam kompleks itu masuk kategori jalan khusus, artinya dibangun sama developer buat kepentingan penghuni doang.
Menurut UU No.38 Tahun 2004, jalan khusus adalah jalan yang dibangun instansi, perusahaan, atau kelompok buat kepentingan sendiri. Nah, terus berapa sih lebar minimal jalan perumahan yang sesuai aturan?
Aturan Pemerintah Soal Lebar Jalan Perumahan
Kementerian PUPR udah menetapkan standar jalan perumahan lewat Permen PUPR No.32 Tahun 2006. Ini dia standar lebarnya:
- Jalan Lokal Sekunder I: 5,5 – 6 meter (bisa dilewati 800–2.000 kendaraan/hari)
- Jalan Lokal Sekunder II: 4,5 – 5,5 meter
- Jalan Lokal Sekunder III: 4 – 5,5 meter
- Jalan Lingkungan I: 3,5 – 4 meter
- Jalan Lingkungan II: 3 – 3,5 meter
Buat perumahan kelas menengah ke atas, biasanya lebar jalan lebih dari 8 meter, ditambah garis sempadan bangunan (GSB) sekitar 3–4 meter.
Misalnya nih, kalau developer bilang lebar jalan 7 meter, realitanya yang bisa dipakai kendaraan cuma sekitar 60%-nya aja. Sisanya buat drainase, trotoar, dan sebagainya.
Buat lo yang mau lihat contoh jalan perumahan yang sesuai standar, bisa cek proyek Anvanya Townhouse atau Bukit Podomoro Jakarta.
Macam-Macam Jalan Perumahan
Biar makin jelas, ini dia jenis jalan perumahan berdasarkan aturan PUPR:
- Jalan Lokal Sekunder I (LS I): Jalan utama di perumahan yang nyambung ke jalan arteri, kolektor, atau lokal.
- Jalan Lokal Sekunder II (LS II): Jalan penghubung antara kawasan perumahan dan jalan utama.
- Jalan Lokal Sekunder III (LS III): Jalan yang menghubungkan perumahan ke jalan LS II atau pusat lingkungan lain.
- Jalan Lingkungan I (Lk I): Jalan yang menghubungkan pusat perumahan ke lingkungan sekitar.
- Jalan Lingkungan II (Lk II): Jalan penghubung antar pusat lingkungan dalam satu kawasan.
Nah, tiap jenis jalan ini punya standar lebar yang beda-beda, jadi harus diperhatiin biar sesuai aturan.
Jalan Perumahan Subsidi
Buat perumahan subsidi, lebarnya lebih kecil dibanding nonsubsidi. Rata-rata jalan utama cuma 6 meter, bahkan ada yang cuma 3 meter. Tapi, standar ROW (Right of Way) bisa disesuaikan sama kondisi geografisnya.
Jadi, sebelum beli rumah atau bangun perumahan, pastiin dulu lebar jalannya sesuai standar biar gak nyesel di kemudian hari.
Disadur dari rumah123.com