Sudah Lunas Tapi Sertifikat Masih Ditahan Developer, Lakukan Ini!

Mapolda DIY sempat dibikin heboh gara-gara aksi protes sejumlah ibu-ibu. Mereka datang dengan emosi yang udah lama menumpuk. Masalahnya satu: rumah yang dibeli sejak 2023 sudah lunas, bahkan sudah ditempati, tapi sertifikatnya belum juga dikasih. Harapan punya rumah tenang malah berubah jadi stres karena status kepemilikan belum jelas.

Mereka orasi, minta kejelasan. Suasana makin panas waktu kuasa hukum developer muncul, tapi pemilik perusahaannya nggak kelihatan. Pertanyaannya simpel tapi krusial: gimana bisa rumah yang sudah dibayar lunas belum sah sepenuhnya di tangan pembeli?

Secara teori, beli rumah tunai itu dianggap paling aman. Nggak ada cicilan, nggak ada bunga, nggak ada risiko gagal bayar. Tapi praktiknya nggak selalu mulus. Di beberapa kasus, sertifikat rumah yang sudah dijual ternyata masih dijaminkan developer ke bank. Jadi walaupun pembeli sudah bayar penuh, sertifikatnya masih “nyangkut”.

Akibatnya, proses balik nama nggak bisa jalan. Secara hukum, posisi pembeli jadi nggak aman-aman banget karena asetnya belum bebas dari beban pihak ketiga.

Padahal kalau mengacu ke Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli yang sudah dibayar lunas itu sah. Artinya kewajiban pembeli sudah selesai. Di titik ini, posisi hukum pembeli sebenarnya kuat. Kalau developer nggak menyerahkan sertifikat tanpa alasan yang disepakati, itu bisa dianggap kelalaian.

Masalah makin serius kalau sertifikat masih terikat hak tanggungan bank. Dalam hukum perdata, kondisi kayak gini bisa dikategorikan sebagai wanprestasi, apalagi kalau sudah lewat tenggat atau sudah dikasih somasi tapi nggak ada respons. Penjual wajib menyerahkan objek jual beli dalam kondisi aman dan bebas beban. Kalau masih dijaminkan, jelas melanggar asas itikad baik.

Terus pembeli harus gimana?

Jangan cuma pasrah. Secara hukum, pembeli berhak menuntut sertifikat diserahkan dalam kondisi bebas dari bank. Bahkan bisa sekalian menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.

Langkah awal biasanya kirim somasi resmi ke developer. Kalau tetap nggak digubris, pembeli bisa lanjut gugat wanprestasi ke pengadilan. Tujuannya jelas: dapat kepastian hukum. Karena rumah yang sudah dibeli pakai uang hasil kerja keras seharusnya benar-benar jadi milik sah, bukan cuma sekadar bangunan tanpa kepastian.

Disadur dari kompas.tv & detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan