Cek Sertifikat Tanah Sekarang Bisa Lewat HP Nggak Perlu Datang ke Kantor Pertanahan

Dulu kalau mau cek sertifikat tanah, siap-siap antre lama di kantor pertanahan. Sekarang udah beda. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, kamu bisa cek data tanah langsung dari smartphone.

Ini jadi solusi praktis di era digital, apalagi buat yang nggak mau ribet bolak-balik bawa berkas.

Dari Kantor ke Genggaman

Cara pakainya juga simpel. Tinggal download aplikasi Sentuh Tanahku, daftar akun, lalu verifikasi data.

Setelah itu, kamu bisa langsung akses info penting soal tanah. Mulai dari nomor bidang, jenis sertifikat, luas tanah, sampai lokasi dan tanggal terbitnya.

Semua data disajiin dalam satu tampilan yang gampang dipahami. Jadi kamu bisa cek legalitas tanpa harus keluar rumah.

Bisa Share Data Lebih Gampang

Nggak cuma buat cek sendiri, aplikasi ini juga memudahkan kalau kamu perlu berbagi data.

Kalau sertifikat masih versi lama (analog), kamu bisa kirim akses lewat email dengan batas waktu tertentu.

Kalau sudah sertifikat elektronik, lebih praktis lagi. Tinggal share barcode, nanti bisa discan buat lihat data lengkap—tentunya kalau penerima juga punya akun.

Fitur ini kepake banget buat jual beli atau verifikasi tanpa harus bawa dokumen fisik ke mana-mana.

Kalau Data Nggak Muncul, Jangan Panik

Kadang ada kasus data tanah belum muncul di aplikasi. Tapi ini bukan berarti sertifikatnya bermasalah.

Biasanya karena datanya belum masuk atau belum di-update ke sistem digital. Kalau begitu, kamu tetap perlu datang ke kantor pertanahan buat pemutakhiran data.

Ini penting supaya data kamu keintegrasi dan bisa dicek online ke depannya.

Intinya, Lebih Praktis dan Aman

Dengan adanya aplikasi ini, urusan cek sertifikat jadi lebih gampang, cepat, dan transparan.

Kamu juga jadi bisa lebih aware sama legalitas aset sendiri. Apalagi di tengah banyaknya kasus sengketa tanah, langkah kecil kayak cek data ini bisa jadi perlindungan awal.

Jadi sekarang, nggak ada alasan lagi buat malas ngecek. Cukup buka HP, semua informasi sudah di tangan kamu.

Disadur dari atrbpn.go.id

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan