Pemerintah akhirnya serius membereskan masalah lama yang sering kejadian tapi kerap dianggap sepele: tanah dan kawasan yang dibiarkan nganggur bertahun-tahun. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara menegaskan tidak lagi memberi toleransi buat lahan yang sudah berizin tapi tidak dimanfaatkan. Meski baru ramai dibahas belakangan, aturan ini...