Pemerintah tidak melarang orang bule atau warga negara asing (WNA) untuk memiliki rumah di Indonesia. Tetapi tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Aturan tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11...