Syarat dan Jenis Hunian yang Bisa Dimiliki Oleh Orang Asing

Pemerintah tidak melarang orang bule atau warga negara asing (WNA) untuk memiliki rumah di Indonesia. Tetapi tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Aturan tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumah yang bisa dimiliki oleh para ekspatriat ini ada dua macam, yaitu rumah tapak dan rumah susun. Untuk kepemilikan rumah tapak, harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL).

“Jadi WNA bisa punya rumah tapak asal syaratnya rumah tersebut harus ada di atas hak milik,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam diskusi virtual, Rabu (30/03/2022).

Sedangkan rumah susun, dapat dimiliki dengan syarat harus berada di atas HP atau hak guna bangunan (HGB). Bisa juga rumah susun yang berada di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik.

Kendati demikian, terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA, sesuai dengan Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 yaitu:

Rumah tapak

1. Kategori rumah mewah sesuai dengan perundang-undangan

2. Satu bidang tanah untuk setiap orang/keluarga dan/atau

3. Luas Tanah maksimal 2.000 meter persegi.

Rumah susun

kategori rumah susun komersial

Rumah tapak bisa diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dalam hal memberikan dampak positif terhadap sosial dan ekonomi, dengan izin Menteri tentunya.

Pembatasan di atas juga tidak berlaku bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Selain itu, ada pula aturan kepemilikan dari segi harga. Ada batas minimal harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA, bahkan setiap wilayah memiliki batas minimalnya sendiri-sendiri.

“Misalnya untuk rusun di Jakarta harga minimalnya itu Rp 3 miliar, Banten Rp 2 miliar, Jawa Barat Rp 1 miliar, Jawa Timur 1,5 miliar dan sebagainya,” kata dia.

Oh ya, tak lupa Andi menegaskan, yang dapat memiliki hunian di Indonesia hanya WNA yang memiliki keimigrasian secara resmi

“Dokumen keimigrasian bisa dibuktikan dengan visa, paspor atau izin tinggal. Itu saja,” tandasnya. 

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan