Perbankan memiliki fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bisa digunakan oleh masyarakat agar bisa membeli rumah. Fasilitas ini pun dimanfaatkan dan menjadi andalan teman-teman dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui KPR, seseorang bisa membeli rumah dengan cara mencicilnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama, bisa selama 15 tahun atau 30 tahun. Dengan begitu...