Perbankan memiliki fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bisa digunakan oleh masyarakat agar bisa membeli rumah. Fasilitas ini pun dimanfaatkan dan menjadi andalan teman-teman dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui KPR, seseorang bisa membeli rumah dengan cara mencicilnya dalam jangka waktu yang disepakati bersama, bisa selama 15 tahun atau 30 tahun. Dengan begitu masyarakat tidak perlu menunggu uang terkumpul untuk membeli rumah secara tunai.
Tapi kan timbul pertanyaan, kapan ya sertifikat rumah KPR keluar ?
Menanggapi pertanyaan di atas, Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan pembelian rumah secara kredit biasanya erat kaitannya dengan perbankan. Menurut blio, sertifikat tersebut akan dijaminkan ke perbankan selama masa kredit.
“Pada saat sertifikat dijaminkan ke bank, maka di sertifikat tersebut dipasang hak tanggungan ke bank pemberi KPR,” kata Bambang, Minggu (27/03/2022).
Baru setelah cicilannya lunas pihak bank akan mencabut tanggungan dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada nasabah.
“Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah,” kata blio.
Dengan kata lain, yang bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah KPR yang Kamu miliki adalah pihak perbankan.
“Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang,” ungkapnya.
Tak lupa juga Bambang mengingatkan kepada para konsumen yang ingin membeli rumah KPR untuk memperhatikan lebih jelas mekanisme pembayarannya.
Pasalnya, tidak sedikit developer bodong yang menjual harga di bawah pasaran tetapi mekanisme pembayarannya tidak melalui pihak bank resmi melainkan melalui rekening pribadi.
“Karena itu jangan asal ketika membeli rumah KPR, karena KPR itu erat kaitannya dengan perbankan, jadi bayarnya bukan lewat rekening pribadi,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com