Ketika Kamu membeli rumah susun seperti unit apartemen dan sudah membayarnya dengan lunas, bukan berarti lantas Kamu langsung dapat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Kamu harus mengurus SHMSRS dan diperoleh melalui pihak pengembang, memang sedikit berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa langsung diurus di kantor pertanahan atau notaris. Untuk lebih jelasnya, simak...