Ketika Kamu membeli rumah susun seperti unit apartemen dan sudah membayarnya dengan lunas, bukan berarti lantas Kamu langsung dapat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Kamu harus mengurus SHMSRS dan diperoleh melalui pihak pengembang, memang sedikit berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa langsung diurus di kantor pertanahan atau notaris.
Untuk lebih jelasnya, simak cara mengurus SHMSRS berikut ini:
1. Pemisahan Satuan Rumah Susun
Pertama-tama, tentunya pihak pengembang akan melakukan proses pemisahan satuan rumah susun. Proses ini meliputi tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama.
Kemudian pihak pengembang menuangkannya ke dalam akta pemisahan yang dilengkapi dengan pertelaan dalam bentuk gambar, uraian, serta batasan-batasan kepemilikan satuan rumah susun.
Akta pemisahaan ini pun tidak diproses secara asal-asal, ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
2. Pengajuan Pengesahan Akta Pemisahan
Selanjutnya, pihak pengembang juga harus mengajukan akta pemisahan ke Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat.
3. Mendaftarkan Akta Pemisahan
Tidak hanya sampai disitu, setelah akta pemisahan disahkan oleh Pemerintah Daerah pihak pengembang masih harus mendaftarkan akta pemisahan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan dalam hal ini adalah sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, warkah, dan lain sebagainya.
4. Penerbitan SHMSRS
Apabila akta pemisahan telah terdaftar dan buku tanah telah selesai dibuat, SHMSRS sudah bisa diterbitkan dengan buku tanah sebagai dasar penerbitannya.
5. Pembuatan Salinan dari Buku Tanah
Kemudian usai SHMSRS-nya terbit, akan dilakukan proses pembuatan salinan dari buku tanah terkait dengan membuat surat ukur atas tanah bersama dan gambar daerah satuan rumah susun.
Wah, cukup panjang juga ya. Tapi mau gimana lagi memang aturannya sudah begitu. Semoga ulasan ini bermanfaat, ciao!
Disadur dari 99.co