Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Tentunya temen-temen tidak asing lagi dengan yang namanya satuan rumah susun (Sarusun). Sarusun itu sebuah gedung yang isinya rumah buat hunian, bukan buat perkantoran, gampangnya kayak rumah ditumpuk-tumpuk gitu.

Idealnya tiap bangunan harus ada sertifikatnya, sarusun juga begitu. Namanya sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS), dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum.

Apa sih SHMSRS itu ? Nah, untuk lebih jelasnya cekidot skuy!

Hak Milik Atas Rumah Susun

1. Pemilikan Rumah Susun

  • Sarusun bisa dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum, dan tentunya harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
  • Hak milik Sarusun adalah hak milik atas satuan yang sifatnya perseorangan dan terpisah. Hak-hak yang termasuk dalam hak milik ini diantaranya hak atas kesatuan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  • Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan hak atas tanah bersama sesuai dengan atas luas atau nilai Sarusun yang bersangkutan. Satuan tersebut diperoleh saat pemilik yang pertama.

2. Tanda Bukti Sarusun

Tanda buktinya berupa Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Kemudian gambar denah tingkat rumah susun yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki serta rincian besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang bersangkutan.

3. Dasar Hukum SHMSRS

Dasar hukum yang mengatur tentang SHMSRS ini antara lain:

  • Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

4. Masa Berlaku SHMSRS

Masa berlaku SHMSRS ini juga sama dengan masa berlaku hak tanah seperti HGB dan Hak Pakai. Dengan kata lain, jika hak atas tanah berakhir, maka SHMSRS pun juga akan ikut berakhir.

Pengalihan SHMSRS juga bisa dilakukan dengan cara pemindahan hak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ingat, pemindahan hak ini harus dilakukan dengan Akta PPAT dan didaftarkan pada kantor agrarian lho.

Jadi begitulah teman-teman, semoga bermanfaat. Au revoir!

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan