Buat bapak-bapak dan ibu-ibu PNS yang mau pensiun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020 di dalamnya tertuang bahwasanya dana Taperum untuk pensiunan PNS akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Selama ini, Dana Taperum PNS diambil dari potongan gaji bulanan sebesar 3%, yang mana 2,5% nya ditanggung oleh pekerja dan 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.
“Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera,” terang Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam keterangan resminya, Rabu (25/11/2020).
Berikut 4 tahap pengembalian Dana Taperum PNS:
1. Pensiunan PNS mengumpulkan dokumen persyaratan
Pensiunan PNS dengan melengkapi dokumen persyaratan untuk mendapatkan pengembalian Dana Taperum, persyaratannya sebagai berikut:
– KTP
– Surat Keputusan Pensiun
– Nomor rekening bank
Sedangkan, pensiunan PNS yang diwakilkan oleh ahli waris, maka ada sejumlah tambahan dokumen persyaratan sebagai berikut:
– Surat kuasa bermeterai
– KTP ahli waris
– Surat keterangan ahli waris
2. Validasi Data
Dokumen persyaratan di atas akan diverifikasi dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris setelah itu pensiunan atau ahli waris dapat menerima dana tersebut.
3. BP tapera melakukan likuidasi
Kemudian semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang sudah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk selanjutnya dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris, dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
4. Menunggu dana cair
Pensiunan PNS atau ahli waris tidak perlu repot-repot datang ke Kantor BP Tapera untuk mengambil dananya, dananya nanti akan ditransfer ke rekening tetapi setelah melewati proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja. Supaya dana yang ditransfer memang benar-benar jatuh kepada yang berhak.
Disadur dari detik.com