Cara Cepat dan Mudah Menghitung PBB

Buat Kamu-kamu pemilik rumah, tentunya memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak ini harus dibayarkan sekali dalam setahun, besarannya pun juga berbeda-beda tergantung dari luas dan lokasi rumah.

Maka dari itu, sudah tentu paham soal seluk beluk PBB adalah hal yang sangat penting, agar Kamu bisa menyiapkan besaran dana yang harus dibayarkan. Nah, buat Kamu yang memiliki rencana bayar PBB, berikut adalah cara menghitung PBB dengan mudah.

Komponen Menghitung PBB

  • NJOP

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli properti (tanah,rumah dan lain-lain), ketentuan harga rumah ini ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, makanya gak mengherankan kalau besaran NJOP disetiap daerah bisa beda-beda. Contohnya seperti nilai NJOP di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebesar Rp 4.263.000/m2 hingga Rp 25.995.000, berbeda dengan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Selatan yang cuma sebesar Rp 3.745.000 per meter persegi.

  • NJKP

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah besaran nilai pajak yang diberikan, NJKP ini adalah bagian dari NJOP, kalau nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%, tetapi kalau NJOP nya lebih dari Rp 1 miliar maka persentase NJKP sebesar 40%.

  • NJOPTKP

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak terkena pajak, besaran nilai NJOPTKP ini juga bisa beragam tergantung dari wilayah. Tetapi, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, nilai NJOPTKP tertinggi senilai Rp 12.000.000.

  • Tarif PBB

Pada dasarnya tarif PBB di setiap daerah bervariasi. Di kawasan DKI Jakarta sendiri, besaran Tarif PBB terbagi menjadi 4 yaitu antara lain :

  • 0,01% untuk NJOP di bawah Rp 200 Juta
  • 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta hingga di bawah Rp 2 miliar  
  • 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar hingga di bawah Rp 10 miliar 
  • 0,3% untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih 

Cara Menghitung PBB

Kamu harus tahu NJOP-nya dulu sebelum menghitung PBB. Contohnya begini, jika Kamu punya rumah dengan luas tanah sebesar 90 m2 dan luas bangunan 36 m2, dan diketahui harga tanah adalah Rp 702.000 serta harga bangunan Rp 595.000 dan nilai NJOPTKP nya Rp 8.000.000, maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya sebagai berikut :

  • Tanah : 90 m2 x Rp 702.000 = Rp 63.180.000
  • Bangunan : 36 x Rp 595.000 = Rp 21. 420.000
  • Nilai NJOP : Rp 63.180.000 + 21.420.000 = Rp 84.600.000
  • NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 84.600.000 – Rp 8.000.000 = Rp 76.600.000    

Kamu bisa langsung menghitung PBB terutang setelah mengetahui nilai NJOP, caranya sebagai berikut :

  • NJKP : 20% x Rp 76.600.000 = Rp 15.320.000 
  • PBB yang terutang : 0,1% x 15.320.000 = Rp 153.200 

Bagaimana? gampangkan. Nah, buat Kamu yang mau bayar pajak buruan gih, kalo telat bisa kena denda lho.

Disadur dari lamudi.co.id

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan