Melunasi KPR Lebih Cepat Malah Bisa Bikin Tekor

Setiap orang waras pasti ingin sekali utangnya lunas, kalau bisa malah sebelum jatuh tempo utangnya sudah lunas. Kalau gak waras ga tau ya, mungkin pas ditagih malah lebih galak wkwkwk.

Kalau dapat rejeki nomplok, yang utama adalah melunasi utang. Tetapi kenyataannya, debitur malah harus merogoh kocek lebih dalam apabila melunasi utang lebih cepat dari waktu yang telah disepakati bersama.

Sebut saja Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kalau pelunasannya dipercepat maka akan ada pinalti atau denda.

Dalam artikel ini Kita akan mengulas tentang kerugian melunasi KPR lebih cepat, berikut ulasannya:

1. Perhitungkan skema bunga KPR

Biasanya dalam KPR berlaku 2 tingkat bunga, bunga tetap (fixed) dan mengambang (floating). Bunga tetap hanya diberikan di awalnya saja dalam jangka waktu tertentu, misalnya 2 tahun pertama.

Setelah itu baru berlaku bunga mengambang. Besarannya pun berfluktuasi alias naik turun sesuai dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7-Day Reverse Repo Rate dan penyesuaian dari pihak bank itu sendiri.

Kalau Kamu sebagai debitur melunasi sisa cicilan KPR sebelum jatuh tempo, katakanlah satu tahun terakhir, tetapi Kamu malah tekor. Hal itu bisa saja karena di satu tahun tenor tersebut BI menurunkan suku bunga acuan dan pihak bank juga memotong bunga KPR.

Karena itulah, sebelum Kamu melunasi KPR, alangkah baiknya Kamu memperhatikan tren suku bunga BI dan perbankan, supaya Kamu untung bukan malah buntung.

Sebenarnya Kamu bisa untung kalau Kamu memilih KPR Syariah. Sebab, KPR Syariah tidak menganut sistem bunga sehingga besaran angsuran KPR dari awal sampai jatuh tempo tetap sama.

2. Biaya denda atau pinalti

Melunasi hutang lebih awal memang bisa mencegah kredit macet. Tapi, dengan cara ini ternyata bank bisa rugi.

Kita ambil contoh begini, harga rumah Rp 300 juta, DP 15 persen = Rp 45 juta. Pokok kredit = Rp 345 juta. Tenor 15 tahun (180 bulan). Asumsi suku bunga 10,50 persen. Maka angsuran per bulan sebesar Rp 3,02 juta.

Cicilan Rp 3,02 juta perbulan dalam 15 tahun maka totalnya sebesar Rp 543,6 juta, hampir 2x lipat harga aslinya. Bisa dibayangkan, kalau Kamu melunasinya lebih cepat maka bank akan kehilangan keuntungan itu.

Maka dari itu, bank menyiasatinya dengan pinalti atau denda sebagai bentuk ganti rugi atas hilangnya keuntungan tersebut.

Besaran pinaltinya berbeda-beda di tiap bank, tapi ada juga lho yang tidak memberlakukan pinalti apabila Kamu dapat melunasi KPR dalam kurun waktu yang sudah ditentukan bank.

3. Keuangan bisa menipis

Memang sih, lebih cepat lebih baik. Tapi kalau malah mengancam finansialmu bagaimana ? Mengabaikan tabungan dan dana darurat demi melunasi utang merupakan cara mengatur keuangan yang salah.

Utangmu lunas tapi semua uangmu juga habis. Apalagi di masa resesi ini, bisa saja gaji Kamu dipotong atau malah Kamu kena PHK sementara Kamu tidak punya tabungan atau dana darurat. Utang yang satu lunas tapi harus utang lagi untuk menutup biaya hidup, lak yo podho wae.

Kalau Kamu ingin melunasi KPR dengan cepat, maka Kamu harus mencari penghasilan tambahan, hidup sederhana dan berhemat, bukan pelit lho ya.

Kamu bisa menyisihkan 20% gajimu untuk membayar cicilan, sedangkan penghasilan tambahan ditabung untuk melunasi utang. Dengan begitu, Kamu tetap punya tabungan dan alokasi anggaran dana darurat di luar pelunasan KPR untuk berjaga-jaga.

Ingat, melunasi KPR di awal memang baik tapi jangan lupa dengan dampaknya terhadap kondisi keuangan Kamu. Jangan sampai niat hati pengen cepat lunas, eh malah tekor.

Demikianlah ulasannya, semoga bermanfaat.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan