Mengenal Balai Harta Peninggalan (BHP) serta Hubungannya dengan Tanah Terlantar

Mungkin Kamu belum tahu apa itu Balai Harta Peninggalan (BHP) karena Kamu belum pernah berurusan dengan tanah terlantar atau aset rumah tanpa pemilik.

BHP sendiri berdiri di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Saat ini memang hanya ada 5 BHP di seluruh Indonesia, yaitu di Jakarta, Medan, Makassar, Semarang dan Surabaya. Wilayah kerja yang luas membuat setiap kantor BHP memiliki wilayah kerja daerah tingkat I dan II.

BHP Jakarta sendiri memiliki delapan wilayah kerja yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

BHP ini mempunyai sejarah panjang, bahkan terkait dengan VOC, perusahaan dagang Belanda yang sempat menguasai Indonesia.

Kala itu, VOC mengeruk harta kekayaan yang banyak, kemudian dibutuhkan sebuah lembaga yang menangani harta milik ahli waris di Belanda, sebelumnya orang tua mereka mati dalam perang. 

Kemudian lahirlah Wees En Boedel Kamer atau Balai Harta Peninggalan pada 1 Oktober 1624 di Batavia (nama Jakarta pada saat itu).

Namun, semua perwakilan Balai Harta Peninggalan dihapus pada 1987, sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mengatur Balai Harta Peninggalan 

BHP diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, paling tidak ada 3 pasal yang mengatur keberadaan BHP.

Seperti pasal 366 yang mengatur tentang wali pengawas, pasal 449 yang menerangkan mengenai pengampu pengawas terkait pengampuan, serta pasal 463 yang mengatur BHP sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak hadir atau afwezig

Terkait tugas BHP sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak bisa hadir, maka terdapat aturan khusus dalam peraturan menteri. 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005.

Isi peraturan ini mengenai Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan 

Tupoksi BHP diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Semuanya sudah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad 1872/166 atau Staatsblad 1872 Nomor 166 instruksi untuk Balai Harta Peninggalan juga turut menjelaskan tupoksi BHP.

Tugas BHP juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013, dan lainnya. 

Singkatnya, fungsi BHP ini adalah mengurus harta peninggalan yang tidak terurus atau tidak ada kuasa serta mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir alias afwezig

Kalau Kamu tertarik, Kamu juga bisa lho mengajukan pembelian jika ada tanah terlantar atau rumah/bangunan yang tidak ada pemiliknya dengan mengunjungi kantor BHP.

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan