Fenomena pengamen online yang lagi viral banget di media sosial, terutama yang sambil live streaming di Titik Nol Kilometer Kota Jogja, bikin rame pembicaraan. Terkait hal ini, UPT Malioboro yang bertanggung jawab di kawasan Malioboro pun nggak tinggal diam.
Kepala UPT Malioboro, Ekwanto, memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024, semua kegiatan di Malioboro harus ada izin dari pihaknya.
“Semua tidak diperkenankan, kecuali seizin kami,” jelas Ekwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang ada di kawasan Malioboro harus diatur dengan baik, termasuk waktu dan tempatnya, apalagi kalau ada acara besar atau kunjungan pejabat penting.
Di kawasan Sumbu Filosofi, misalnya, memang tidak diperbolehkan ada aktivitas ekonomi apapun. Meskipun begitu, Ekwanto mengakui bahwa masih banyak pedagang kaki lima yang melanggar aturan tersebut.
“Nggak boleh ada pengamen, asongan kemudian tukang pijet, kemudian penjual air mineral galon, dan lain-lain itu nggak boleh. Namun demikian masih terjadi bahasanya kucing-kucingan ketika petugas agak lengah dia masuk kemudian ketika petugas datang dia lari sembunyi dan sebagainya itu masih terjadi,” ujarnya.
Terkait fenomena pengamen online yang viral di media sosial pada Sabtu (2/11) lalu, Ekwanto mengatakan hal itu bukan pertama kalinya terjadi.
“Dulu pernah ada di Malioboro, tapi kan kalau di Malioboro langsung terdeteksi atau terpantau oleh petugas kami. Nah langsung dihalau keluar karena tidak izin, yang kemarin ini kan kebetulan di luar ketugasan teman-teman Jogomaton sehingga tidak terpantau oleh kami itu,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas semacam itu cukup mengganggu, terutama bagi pejalan kaki yang ada di trotoar.
“Yo sangat mengganggu, satu pejalan kaki terganggu, kedua kebisingan dan juga kawasan Sumbu Filosofi tidak boleh ada hal-hal yang sifatnya tanpa izin dan sebagainya,” katanya.
Dari sisi Satpol PP Kota Jogja, Kepala Bidang Penegakan Peraturan, Dodi Kurnianto, juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf (i), yang melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan yang nggak sesuai fungsinya. Jadi, pengamen online yang ada di trotoar memang mengganggu hak pejalan kaki.
Disadur dari detikjogja.com