Belakangan makin banyak orang kepo soal sertifikat tanah elektronik. Wajar, soalnya sistem baru selalu bikin penasaran, terutama soal biaya. Kabar baiknya, proses dan ongkosnya nggak ribet sama sekali. Buat kamu yang mau ubah sertifikat tanah versi kertas jadi digital, tinggal cek lewat situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Pilih layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, nanti detail biayanya langsung muncul.
Buat urusan keamanan data, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid udah ngejelasin kalau sistemnya aman. Ada firewall, ada proteksi dari serangan siber, jadi data tanah kamu nggak bakal bocor atau ketuker sembarangan.
Sekarang masuk ke bagian yang paling ditanya orang: biayanya berapa?
Jawabannya simpel: Rp50.000 per sertifikat. Angka ini udah resmi diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015 tentang tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN, jadi bukan harga suka-suka.
Sebelum kamu berangkat ke kantor pertanahan atau mulai ngurus online, ada beberapa syarat yang harus disiapin biar prosesnya mulus. Ini list-nya:
• Isi formulir permohonan dari petugas dan tanda tangan bermaterai
• Surat kuasa kalau diwakilin
• Fotokopi KTP dan KK, bawa juga yang asli buat dicocokin
• Kalau badan hukum, siapin fotokopi akta pendirian dan pengesahan
• Sertifikat tanah fisik yang lama
• Info dasar tanah: lokasi, luas, dan penggunaan
• Surat pernyataan kalau tanah nggak dalam sengketa dan masih kamu kuasai secara fisik
Nanti sertifikat kertas yang lama bakal ditarik dan diganti versi digitalnya. Ini wajib biar nggak ada sertifikat dobel yang bisa bikin masalah di kemudian hari.
Begitu dokumen lengkap, petugas bakal verifikasi data dan lanjut terbitin sertifikat elektronik. Sistem barunya dibuat lebih rapih, transparan, dan gampang diakses, jadi masyarakat nggak perlu drama bolak-balik urus tanah.
Kesimpulannya? Upgrade sertifikat tanah ke versi elektronik itu murah, prosesnya jelas, dan keamanan datanya dijamin. Cocok buat kamu yang pengen urusan pertanahan lebih praktis dan modern.
Disadur dari kompas.com