Hai guys.. Mungkin sebagian dari kalian tentu tau tentang program tapera kan?
Nah di artikel kali ini akan dibahas tentang lebih jelasnya program tapera dan apasih tujuannya? Buat readers yang penasaran cekidot yuk!
Jadi guys.. pada 20 Mei 2020 yang lalu presiden Jokowi atau Joko widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Yang mana, di dalam peraturan tersebut dijelaskan mulai tahun 2021, Badan penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa meminta biaya iuran wajib kepada PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, Pegawai swasta dan pekerja informal sebesar 3% .
Lalu bagaimana nasib pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya?
Tenang guys..dalam sebuah peraturan pasti juga ada musyawarah dan mufakat kan ? yang tentunya hal itu untuk meminimaisir resiko yang terjadi ketika peraturan tersebut dilaksanakan. Menurut Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, khusus untuk pekerja informal prose perhitungan iuran per bulannya akan diberlakukan self assesment. Maksudnya hitungan dari besar iuran yang wajib dibayar akan ditentukan oleh mereka sendiri sesuai dengan rata rata penghasilannya.
“Jadi kita serahkan ke pekerja tersebut, kita oke saja, itu namanya self assessment, karena kalau misalnya dia (penghasilannya) kurang tapi tinggi-tinggiin nanti malah kesulitan bayar.
Jadi guys..untuk pekerja informal mereka diberi kemudahan untuk membayar iuran wajib program tapera dari rata rata gaji per tahun atau 6 bulan sekali. Sehingga jumlah iuran yang harus dibayarkan ditentukan sendiri oleh pekerja tersebut sesuai dengan rata rata penghasilannya sendiri. Wah.. lumayan mudah kan? bisa bayar iuran yang ditentuin sendiri jumlahnya. So pasti, tidak memberatkan dong hehe.
“Jadi kita lihat, kita tanya dulu berapa sih rata-rata penghasilnya misalnya dia mau hitung dari rata-rata setahun. Contoh, tukang bakso di Blok S, kan dia kalau misalnya lagi musim liburan pendapatannya turun, tapi karena dia dekat kantor tetap survive, nanti bisa juga dia untung banget sewaktu-waktu, jadi nanti diambil dari rata-rata setahun, itu pun tergantung dari pekerjanya, maunya dihitung dari rata-rata berapa,” kata Siregar.
Suatu peraturan yang telah ditetapkan itu tentu juga punya tujuan dong.
Lalu apasih tujuan dari tapera?
Tujuan utama dari program tapera ini yakni untuk membantu pekerja yang belum memiliki rumah segera memiliki rumah dengan bunga yang rendah yakni 5 %. Sedangkan bagi mereka yang sudah memiliki rumah dana yang ditabungkan bisa diambil kembali ketika sudah pensiun ataupun sudah meninggal dunia. Wah..Perhatian sekali ya pemerintah kepada masyarakatnya hehe.
Semoga bermanfaat 😉