Yuk Kita Intip, TAPERA Itu Apaan

Hai readers..

Tak terasa ya.. banyak perkembangan dan perubahan yang terjadi di negara kita. Sebagai negara yang berkembang tentunya akan terus mewujudkan cita cita negara kan?  Apasih tujuannya? Yang pasti untuk mensejahterakan masyarakat.  Salah satu contohnya yakni pengeluaran peraturan terbaru  nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lalu Tapera itu apa sih ? Cekidot yuk!

Jadi guys, Tapera  merupakan sebuah program yang memiliki tujuan agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal.  Kok bisa ? Ya.. karena dengan adanya tapera tentunya akan memudahkan  masyarakat untuk melakukan pembiayaan perumahan. 

Lalu gimana sih prinsip dari program Tapera ? 

Prinsip dari  tapera itu sendiri yakni semua pekerja baik itu PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, pegawai swasta hingga pekerja informasi akan dikenanakan tanggungan wajib sebesar 3%  . Hitungan persen tersebut dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan keluarga.  Itu sebabnya yang diwajibkan untuk mengikuti program tapera yakni  mereka yang memiliki gaji berada dibatas upah minimum. Menurut pasal 23 PP No 25 Tahun 2020.

Lalu kapan dan tapera tersebut akan cair sih ?

Pesert yang  mengikuti program tapera bisa mencairkan tabungannya ketika sudah habis masa kepesertaannya. Dengan kata lain, dana tabungan yang telah masuk bisa diambil setelah mereka pensiun di usia 58 tahun  plus dengan hasil pemupukannya. Wahh lama juga ya cairnya hehe.

Begitu juga, dengan pekerja yang  meninggal dunia secara otomatis kepesertaannya akan berhenti dan dana iuran akan cair lebih cepat. Sesuai dengan pasal 24 PP no 25 tahun 2020 yang berisi tentang pengembalian dana tabungan bagi mereka yang habis kepesertaannya. Untuk peserta tapera yang habis masa kepesertaannya karena pensiun atau meninggal akan menerima pengembalian iuran mereka paling lama 3 bulan setelah  habis masa kepesertannya.

“Itu sudah diatur dalam PP Tapera. Jadi gini, kita tidak mau dia tutup buka tutup buka lagi, jadi supaya jangan riskan, fluktuatif begitu, makanya sudah diatur, dalam keadaan begitu harus mau menunggu kalau nggak salah selambat-lambatnya 5 tahun,” kata Ariev, Rabu (17/6/2020).

 Disisi lain, untuk pekerja yang  terkena PHK, dana yang sudah ditabungkan tidak bisa langsung dicairkan lho.. walaupun mereka sudah tidak bekerja. Wahh kasian juga ya..

Tapu apa selamanya tidak cair ? Ternyata untuk pekerja PHK mereka harus menunggu 5 tahun untuk pencairan dana di program tapera ini, karena terkadang  mereka  yang  terkena PHK akan menerima atau mendapatkan pekerjaan yang baru dalam waktu 1 – 2 tahun kemudian , sehingga bisa membayar iuran wajib dari program tapera sebelumnya.

“Jadi kita nilai dulu, setelah kita nilai baru kita bayarkan kembali karena kalau kena PHK atau dipecat, bisa saja dalam waktu dekat diterima lagi di tempat lain, itu kan continue,” tambahnya.

Nah itu tadi sekilas penjelasan dari program tapera guys..

Semoga bermanfaat ☺

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan