Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah Bisa Sampai Rp 40 Juta, Begini Syarat dan Rinciannya

Rumah sudah nggak layak huni tapi dana renovasi masih seret? Ada kabar buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah menyediakan bantuan bedah rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Besaran bantuannya berbeda-beda tergantung wilayah. Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 1720/KPTS/M/2026, bantuan tersedia mulai Rp 20 juta hingga maksimal Rp 40 juta.

Bisa Dapat Rp 20 Juta-Rp 40 Juta

Untuk wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara, total bantuan mencapai Rp 20 juta. Rinciannya Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.

Sementara itu, wilayah Papua dan Maluku Utara mendapat Rp 25 juta, terdiri atas Rp 21,5 juta bahan bangunan dan Rp 3,5 juta upah. Khusus daerah terpencil, perbatasan, dan pulau kecil di Papua serta Maluku Utara, bantuannya bisa mencapai Rp 40 juta.

Catat, bantuan ini ditujukan untuk renovasi atau peningkatan kualitas rumah, bukan membangun rumah baru.

Nggak Semua Orang Bisa Dapat

Calon penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni. Tanahnya juga harus jelas, sudah diverifikasi, sesuai peruntukan kawasan permukiman, dan tidak sedang bersengketa.

Selain itu, calon penerima harus masuk desil 1-4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional terbaru atau memiliki penghasilan maksimal sebesar upah minimum daerah. Penerima juga belum pernah mendapat bantuan bedah rumah atau pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Rumahnya Harus Memenuhi Kriteria

Rumah yang diajukan perlu memiliki masalah pada aspek keselamatan, luas bangunan, atau kesehatan. Contohnya atap bocor, dinding retak, fondasi lemah, ruang terlalu sempit, ventilasi minim, kondisi lembap, hingga sanitasi buruk.

Status Tanah Wajib Jelas

Tanah bisa berupa milik sendiri, tanah ulayat, tanah keluarga, hibah, atau lahan yang ditempati berdasarkan surat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah. Yang penting, statusnya jelas dan tidak bersengketa.

Setelah direnovasi, penerima wajib menempati rumah tersebut minimal tiga tahun.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan