Sertifikat harus disimpan di tempat yang aman karena sebagai satu-satunya dokumen atau berkas yang menjadi bukti otentik kepemilikan tanah. Lha terus, kalau sertifikat tanah hilang apa yang harus dilakukan ? Tenang aja gan, sertifikat yang hilang bisa diurus kembali melalui prosedur yang sudah ditetapkan.
Permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Hal ini sesuai dengan yang tersirat pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Perlu digaris bawahi, pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan lah yang harus melakukan pengajuan penerbitan sertifikat baru.
Permohonan bisa dilakukan oleh ahli warisnya apabila pemegang hak sudah meninggal dunia. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang sah.
Agar lebih jelas, perhatikan langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang berikut ini.
Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Kamu wajib membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada sejumlah wilayah, membuat laporan ke Polsek saja sudah cukup, tetapi ada daerah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.
Saat melapor, sebutkan lokasi tanah, nomor sertifikat, dan atas nama siapa tanah tersebut.
Petugas kepolisian akan mengecek kelengkapan berkas atau dokumen laporan. Umumnya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Kemudian akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
Memblokir Sertifikat Tanah
Jika rentang waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya berkas BAP cukup lama, lebih baik Kamu segera mengirim surat pengajuan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN.
Caranya, dengan mengunjungi kantor BPN dan membawa sejumlah berkas atau dokumen seperti identitas pemilik sertifikat dan fotokopi sertifikat tanah.
Setelah surat blokir sampai ke pihak BPN dan sudah dimasukkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Kamu sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Kamu hingga ada pengajuan permohonan sertifikat pengganti.
Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah
Setelah Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi sudah dibuat, Kamu bisa lanjut mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Sesampai di kantor BPN, isi lengkap formulir permohonan yang disediakan selanjutnya bubuhi tandatangan di atas materai.
Pengambilan Sumpah
Agar lebih meyakinkan, pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang dianut oleh pemohon. Kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.
Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya berita acara sumpahnya tersebut akan diumumkan oleh pihak BPN melalui media cetak. Maksudnya supaya memberikan waktu jeda apabila ada pihak lain yang keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada gugatan/ sanggahan dari pihak lain. Biaya ditanggung oleh pemohon kurang lebih Rp850.000.
Pengukuran Ulang Tanah
Apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang maka petugas BPN akan melaksanakan pengukuran ulang di lokasi tanah.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam tempo 30 hari atau satu bulan sejak pemasangan pengumuman berita acara di media cetak tidak ada satupun pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, atau ternyata ada pihak yang mengajukan keberatan tetapi ternyata keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak memiliki dasar, maka Kantor BPN akan tetap menerbitkan sertifikat pengganti. Biayanya kurang lebih Rp350 ribu.
Disadur dari rumah.com